TRENDING NOW

Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (Indonesian Association of Urban and Regional Planners)

Jakarta, Indonesia

Founded in 1971, IAP is the sole organisation of urban and regional planning professionals in Indonesia, with branches in 25 provinces throughout Indonesia. 

Currently the biggest planning professional association/institute in the South East Asian region, with more than 3,000 members and 1,200 of them are certified planners, issued by the IAP Planning Certification Board.

www.iap.or.id - https://issuu.com/iapindonesia

ed3.19.jpg (392×188)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN AHLI PERENCANA
IAP
KETETAPAN KONGRES ISTIMEWA
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA (IAP)
NO. 3 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA (IAP)
ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA
Reaksi terhadap Keputusan reklamasi untuk dilanjutkan atau ditinjau kembali Oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim Luhut B Panjaitan sangatlah menjadi Polemik di masyarakat beberapa unsur masyarakat sudah menyampaikan reaksi akan hal peninjauan kembali akan keputusan reklamasi tersebut.
Dimana konflik tataruang yang didalamnya terjadi konflik perundangan, teknis, sosial antara warga dan pemerintah, antar-lembaga pemerintahan, ekonomi, Politik juga berkembang dalam reklamasi Teluk Jakarta, saat ini kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang mengkaji secara komprehensif dan tidak sepotong-sepotong yang mana ada perbedaan persepsi akan Perpres 54/2008 yang mencabut tataruangnya dengan zona P1, P2 tersebut bukan reklamasinya dan yang penting reklamasi dapat menjawab permasalahan yang ada seperti kebencanaan, land subsidence, kebutuhan air, permukiman, transfortasi dll menurut sumber dari ATR tersebut.

Akan tetapi menurut Muhammad Isnur, Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan, keberadaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dicabut saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Pencabutan Keppres 52/1995 bahkan sudah berlangsung puluhan tahun, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres 54/2008 ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008.
Lalu diperkuat lagi dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Desember 2012.
Akan tetapi, Ahok tetap nekad melabrak aturan dengan menerbitkan izin reklamasi melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014. Izin dikeluarkan dua bulan setelah Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Gubernur sering beralasan bahwa izin dikeluarkan dengan Keppres 1995, padahal itu jelas-jelas sudah dihapus oleh Perpres 54 Tahun 2008 dan Perpres 122 Tahun 2012. Ini yang orang-orang tidak tahu,” ujar Isnur di Jakarta kemarin.
Dia menyayangkan sikap Ahok yang terus-menerus menutupi pelanggaran yang dibuatnya. LBH Jakarta mencatat, Keppres 52/1995 dijadikan dasar oleh Gubernur DKI bagi terbitnya empat izin reklamasi. “Harusnya (Ahok) sadar bahwa itu berbahaya, ketika pemerintah melanggar dan tidak menghormati peraturan yang baru.”
Divisi Pengembangan Hukum dan Pembela Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata menambahkan, pencabutan Keppres 52/2008 sangat jelas tertuang dalam Pasal 72 Perpres 54 Tahun 2008. Yakni mencabut empat Keputusan Presiden sebelumnya.
Masing-masing Keppres Nomor 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Keppres Nomor 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan terakhir Keppres 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Niaga Tangerang.

KNTI juga penerbitan izin reklamasi oleh Ahok melabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Empat izin pelaksanaan reklamasi oleh Ahok cenderung dipaksakan hingga melanggar berbagai peraturan-perundangan diatasnya. Untuk menutupi berbagai pelanggaran tersebut dipilih jalan pintas dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Zonasi.”SEKJEN PNPI
Akibat dari konflik itu sangat luas karena menyangkut pembangunan dengan daya dukung di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur), kepastian berusaha, kepastian hukum dan kepastian hidup layak bagi warga. Belum lagi risiko Teluk Jakarta menjadi toilet terbesar di dunia.

Menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro menuturkan penilaiannya terkait keputusan pemerintah melalui Menko Maritim yang memberikan izin untuk melanjutkan kembali kegiatan reklamasi Teluk Jakarta.
“Menko Maritim cukup memonitor dan mengoordinasi menteri-menteri yang terkait Reklamasi Teluk Jakarta,” ujar Bernie, sapaan akrab Bernardus.
Dia melanjutkan, Menteri ATR/Kepala BPN seharusnya sejak awal pro-aktif melibatkan diri karena urusan reklamasi sangat terkait tata ruang.
“Pada periode lalu, menteri lama tidak mengambil bola ini. Sekarang, seharusnya Sofyan Djalil mengedepankan pemecahan masalah ruang secara komprehensif,” imbuh Bernie.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007, bahwa Menteri ATR/Kepala BPN adalah pemangku utama urusan Tata Ruang.
Selain itu juga ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional (BKPRN).
Kedua regulasi ini mengatur kewenangan tata ruang dan penyelesaian konflik ruang (conflict reaolutions), baik ruang darat, laut dan udara.
Sayangnya, kata Bernie, tumpang tindih antara peraturan yang menata perencanaan baik kawasan darat, pesisir dan laut, kadung terjadi.
Belum lagi, isu bahwa Kementerian ATR/BPN akan membubarkan BKPRN. Sebaiknya ini ditinjau secara serius.
Bahwa BKPRN selama ini tumpul dan hanya memberikan sebatas rekomendasi pada kasus-kasus reklamasi yang lalu, perlu segera merekonstruksi dan memperbaiki perannya.
Menurut Bernie, BKPRN harus berani memutuskan urusan tata ruang, termasuk peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta dan Perpres Jabodetabekjur demi pencapaian target-target proyek prioritas pemerintah.
IAP, kata Bernie, mengapresiasi keputusan pemerintah memberikan izin dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi. Karena reklamasi sudah tertera dalam RTRW, rencana detail tata ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi DKI.
“Secara perencanaan, dengan menjadi peraturan daerah (perda), maka rencana reklamasi adalah dokumen sah negara. Namun, pelaksanaan reklamasi harus merupakan pilihan akhir usaha revitalisasi dan regenerasi kota,” tandas Bernie.

Pada kesempatan lain Dadan Januar,S.H,M.H Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tata Ruang (LBHTR) mengatakan Kementerian ATR/Kepala BPN yang di Nahkodai Oleh Sofyan Djalil haruslah menjadi Leader dalam Permasalahan Penataan Ruang yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian tersebut dikarenakan selama ini Kementerian ATR/Kepala BPN tidak terlihat kemana keberadaannya yang terlihat hanyalah Kemen LHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang hadir dalam konflik Reklamasi tersebut dan masyarakat mengharapkan gerak cepat dari kementerian ATR sebelum komflik meluas dan makin memanas sehingga dapat menghadirkan Negara dalam Penataan Ruang . (mtr)

http://mediatataruang.com/memanasnya-teluk-jakarta/

ed3.19.jpg (392×188)
ed3.19.jpg (392×188)

IAP merupakan organisasi profesi , wadah tunggal berhimpunnya segenap ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia.

Awal dekade 70-an, kalangan profesional teknokrat mulai berbenah diri dan membentuk berbagai asosiasi profesi. Kegiatan ini terdorong oleh perencanaan Repelita (1969-1974) yang menandai era penyelenggaraan pembangunan secara sistematis dan terencana. Para ahli perencanaan (saat itu planner) yang menyebut diri sebagai ahli perancang dan bukan ahli perencaan, tentu tak mau tertinggal. Maka setelah melalui serangkaian pertemuan, pada tanggal 13 April 1971, di Jakarta, dibentuk Ikatan Ahli Perencang (bukan Perencanaan) disingkat IAP.

Pembentukan IAP diprakarsai oleh para alumi Planologi ITB angkatan pertama, sepeti Djoko Sujarto dan Tubagus M. Rais. Namun sejak awal, organisasi profesi ini tidak membatasi diri hanya alumi Planologi ITB. Hal ini, setidaknya, tercermin dari susunan pengurus periode pertama yang diketuai Koes Hadinoto (Almarhum) didampingi Risman Maris dan Hendropranoto Suselo sebagai sekretis. Kecuali Koes Hadinoto yang sudah meninggal dunia, tiga tokoh laiya adalah saksi hidup pembentukan IAP.

Ternyata, tidak mudah mengembangkan organisasi profesi kala itu. AD/ART bahkan baru tersusun pada tanggal 13 April 76. Barulah IAP lebih berani tampil keluar, guna meraih pengakuan dari masyarakat. Pengakuan antara lain datang dari Ali Sadikin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor D.IV. 4297/11/76, tanggal 20 Juni 1976 tentang “ Pengukuhan Ahli Perencang”. IAP dinyatakan sebagi wadah tunggal profesi Perncanaan di DKI Jakarta. Di balik itu peran Tb. M Rais sebagai planner pertama yang masuk jajaran birokrasi pemerintah DKI Jakarta, tentu tak dapat dikesampingkan

Dalam AD/ART ditegaskan IAP berdasarkan Pancasila. Misi IAP sebagai wadah tunggal Ahli Perencanaan wilayah dan kota di Indonesia tercermin dari tujuan pendiriannya, yaitu (1) mengembangkan keahlian perencanaan wilayah dan kota dan (2) meningkatkan mutu. Kesejahteraan , persatuan dan kesatuan ahli Perencanaan wilayah dan kota di Indonesia. IAP berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara-ahli perencaan wilayah dan kota, juga antara ahli Perencanaan wilayah dan kota dengan ahli lainnya, lembaga masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional. Juga, sebagai wadah untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Adapun tugas IAP adalah :
  • Meningkatkan peran perencana wilayah dan kota dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan wilayah dan kota
  • Meningkatkan kemampuan professional dan kesejahteraan anggota
  • Mengembangkan bidang pengembangan wilayah dan kota sebagai ilmu dan teknik terapan
  • Membina hubungan dan kerjasama harmonis antara perencana wilayah dan kota dengan ahli lainnya, lembaga masyakat, swasta, pemerintah dan internasional
  • Melaksanakan berbagai kegiatan lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokasi dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi
Seminggu setalah SK Pengukuhan IAP, tepatnya tamggal 28-30 Juni 1976, diselenggarakan kongres Pertama, bertema “Tantangan dan Tanggung Jawab: Prospek Suatu Profesi Muda”. Kongres diarahkan untuk konsolidasi. Perancang yang tersebar dilembaga pemerintahan, pendidikan, penelitian maupun swasta. Kongres juga menetapkan kepengurusan baru. Dalam kongres Tb. M. Rais terpilih sebagai ketua. Namun, dalam susunan pengurus formal (dibacakan Tb. M. Rais), Koes Hadinoto tetap sebagai Ketua. Boleh jadi, karena alasan sungkan atau nuansa paguyuban masih lebih kental ketimbang keprofesian. Adappun Tb. M. Rais sebagai ketua I dan Risman Maris MSCE sebagai Ketua II, dengan sekretaris W.J. Waworoentoe dan bendahara Syarif Puradimadja.
Selama kurun waktu 30 tahun sejak berdiri pada tahun 1971, pengurusan IAP telah berganti enam kali yaitu :
  • Tahun 1971-1976: ketua Presidium I R.P. Kus Hadinoto (almarhum), sekretaris W.J Waworontoe.
  • Tahun 1976-1982 ketua Pesedium II Tubagus M. rais (Mantan wakil Gunernur DKI Jakarta), Sekretaris Syarif Puradji Puradi Madja
  • Tahun 1983-1989 Ketua Presidium III Aca Sugandhy (Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Kimpraswil) Sekretaris Hoedyono
  • Tahun 1989-1994 Ketua Sugijanto Soegijoko (almarhum terakhir menjabat Deputy Bidang regional dan Daerah BAPPENAS), Sekretaris Jenderal Tatag Wiranto
  • Tahun 1994-2000 Ketua Umum Bambang B, Soejito (sekarang Deputy V Bappenas), Sekretatis Jenderal Ruchyat Deni DJ
  • Tahun 2001-2004 Ketua umum Kemal Taruc, Sekretaris Jenderal Nuryasin.
Sampai saat ini, IAP telah mengangkat dan mengukuhkan empat anggota kehormatan, yaitu :
  1. Ginandjar Kartasasmita
  2. Radinal Moochtar
  3. Sayidiman Suryohadiprodjo
  4. Herman Haeruman JS
Anggota kehormatan diusulkan Pengurus Pusat IAP berdasarkan pertimbangan prestasi atau peran ketokohan nasional, kepakaran di bidang perencanaan wilayah dan kota, menduduki jabatan strategis di bidang perencanaan wilayah dan kota atau berjasa bagi pengembangan organisasi IAP. Penganugerahan dan pengukuhan anggota kehormatan dilakukan melalui kongres nasional.
Awalnya, IAP hanya berdiri atas pengurus pusat serta cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dalam perkembangannya, sejalan dengan penyebaran ahli perencanaan wilayah dan kota di seluruh pelosok tanah air, mulailah dibentuk pengurus cabang di berbagai daerah (propinsi). Saat ini, IAP mempunyai 18 cabang di seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan di luar negeri. Pada masa kepengurusan Bambang Bintoro Soedjito, Pengurus Pusat IAP akhirnya memiliki kantor sendiri, beralamat di Jalan Tambak nomor 21 (lantai 4) Jakarta Pusat 10320. Kepemilikan kantor sendiri ini berkat kerja keras para alumi, khususnya yang bekerja di sector swasta. Ke 18 cabang IAP adalah :
  • Pengurus Cabang IAP DKI Jakarta (kantor sama dengang Pengurus Pusat IAP)
  • Pengurus Cabang IAP Jawa Barat
  • Pengurus Cabang IAP Jawa Tengah
  • Pengurus Cabang IAP DI Yogyakarta
  • Pengurus Cabang IAP Jawa Timur
  • Pengurus Cabang IAP Sumatera Utara
  • Pengurus Cabang IAP Sumatera Selatan
  • Pengurus Cabang IAP Riau
  • Pengurus Cabang IAP Sumatera Barat
  • Pengurus Cabang IAP Bengkulu
  • Pengurus Cabang IAP Bandar Lampung
  • Pengurus Cabang IAP Nanggore Aceh Darusalam (NAD), dulu DI ACEH
  • Pengurus Cabang IAP Sulawesi Utara
  • Pengurus Cabang IAP Sulawesi Selatan
  • Pengurus Cabang IAP Bali
  • Pengurus Cabang IAP Maluku
  • Pengurus Cabang IAP Nusa Tengara Barat
  • Pengurus Cabang IAP Jambi
  • Pengurus Cabang IAP Kalimantan Tengah
  • Pengurus Cabang IAP Papua
Dalam kepengurusan IAP, juga ada dilengkapi
  • Dewan pembina (dihapus dalam Kongres VI, 12 April 2001)
  • Majelis Kode Etik (MKE)
  • Badan Sertifikasi Perencanaan (BSP)

Keanggotan IAP terdiri dari anggota biasa, anggota kehormatan dan anggota bersertifikat. Sebagai lembaga profesi maka kewajiban IAP salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan keahlian profesi anggota.Karenanya pada tahun 1994 terbentuk Badan Sertifikasi Perencana untuk melaksanakan sertifikasi anggota IAP melalui Program Sertifikasi IAP. Terdapat tiga jenjang keahlian perencana, yaitu ahli perencana muda, ahli perencana madya dan ahli perencana utama.

Kualifikasi seorang perencana ditentukan empat kriteria, yakni (i) pendidikan formal, (ii) pengalaman profesional, (iii) pendidikan menerus (continual education) dan (iv) promotor (certified planners) yang bertindak sebagai ‘guarantor’terhadap kompetensi profesional

anggota IAP. Program sertifikasi IAP hanya dapat di ikuti para profesional bidang perencanaan yang telah memperoleh status anggota biasa.

IAP kini dan masa yang akan datang

Organisasi IAP dilihat dari awal pembentukannya tentu sudah dikatakan cukup usia. Apakah kiprahnya sudah sesuai dengan usianya? Berproses. IAP terus berbenah memperbaiki diri untuk menjadi sebuah organisasi profesi yang solid. Itulah yang digadang-gadang oleh IAP kini. Seiring teredukasinya masyarakat akan kebutuhan ruang serta para pemangku kebijakan yang membutuhkan alat mengatur ruang untuk daerahnya, maka IAP dituntut untuk memberikan kontribusinya.

IAP harus mampu mewujudkan tujuan awal organisasi, serta mampu menjawab tantangan kondisi kekinian. Komitmen, kompetensi, eksistensi pun akhirnya menjadi ramuan yang tidak bisa dihindarkan guna perkembangan IAP di masa yang akan datang.

Refensi:

http://penataanruang.pu.go.id/taru/sejarah/BAB%209.1%20footer.pdf
http://iapjatim.or.id/apa-dan-siapa-iap/
http://www.iap-jateng.web.id/?page_id=47
INDONESIA ASSOCIATION OF URBAN AND REGIONAL PLANNERS (IAP)

Indonesia Association of Urban and Regional Planners is well known as IAP. IAP is the sole organization of urban and regional planning professionals in Indonesia. Founded in 1971, the association has branches in 25 provinces throughout Indonesia. It is currently by far the biggest planning professional association or institute in the South East Asian region, with more than 3.000 members and 1.200 of them are certified planners, issued by the IAP Planning Certification Board.

The chairman of IAP is Mr. Bernardus Djonputro, Ir and Mrs. Vera Revina Sari, Ir. M.eng, as the secretary general. There are eight strategic programs point of IAP such as given below:

  1. Conduct and run the Planning Certification Board and emphasizing the importance of IAP certification for practicing planners.
  2. Advocate for planning at the national and local level; and work with all planning stakeholders.
  3. Provide public information and education programs.
  4. Raise the stature for the planning profession
  5. Support certified planners in their pursuit of certification maintenance.
  6. Promote and seek national and international partnership to advance both the planning movement and principles of sustainability in development.
  7. We address issues in our publications, host discussion forums, and provide open information on our website.
  8. Develop planning knowledge by applied research.

ed3.19.jpg (392×188)
http://www.earoph-indonesia.org/indonesia-association-urban-and-regional-planners-iap

Social