ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN AHLI PERENCANA
IKATAN AHLI PERENCANA
BAB I UMUM
Pasal 1 Pengertian
Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran Anggaran Dasar IAPPasal 2 Pengertian Umum
- Ahli adalah seorang yang berlatar belakang pendidikan tinggi dan/atau memiliki kemampuan serta mendalami dan menguasai penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, seni, dan/atau bidang-bidang tertentu.
- Praktik Profesi adalah penerapan keahlian dan kemampuan profesional di bidang tertentu yang memiliki risiko serta konsekuensi tanggung jawab (responsibility), tanggung gugat (liability), dan tanggung bayar (accountability).
- Profesional adalah keahlian dan kemampuan serta penguasaan penerapan ilmu dan pengetahuan berdasarkan standar profesi yang tinggi.
- Akreditasi adalah pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar kredit yang berlaku.
- Sertifikat Keahlian IAP adalah legalitas kompetensi keprofesionalan berdasarkan standar minimal kualifikasi anggota profesional yang dapat diperoleh melalui proses yang ditetapkan oleh Badan Sertifikasi Perencana (BSP-IAP).
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 3 Kualifikasi Keanggotaan
- Anggota Biasa adalah: a. Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana di bidang perencanaan wilayah dan kota dari lembaga pendidikan perencanaan di dalam dan atau di luar negeri yang diakui oleh IAP;
- Anggota bersertifikat adalah anggota biasa yang memenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota.
- Anggota Kehormatan adalah:
b. Seseorang yang mempunyai kemampuan profesional di bidang perencanaan yang dapat mempengaruhi langsung atau tidak langsung terhadap perkembangan perencanaan wilayah dan kota serta kemampuan profesional yang terkait lainnya.
a. Seseorang tokoh nasional atau pakar dalam bidang perencanaan wilayah dan kota; atau
b. Seseorang yang menduduki jabatan strategis di bidang perencanaan wilayah dan kota;
c. Seseorang yang telah berjasa bagi pengembangan organisasi IAP.
b. Seseorang yang menduduki jabatan strategis di bidang perencanaan wilayah dan kota;
c. Seseorang yang telah berjasa bagi pengembangan organisasi IAP.
Pasal 4 Pengangkatan atau Penerimaan Anggota IAP
- Penerimaan anggota dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Anggota biasa:
Calon anggota memenuhi persyaratan kualifikasi keanggotan IAP dan ketentuan organisasi serta persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:
Calon anggota memenuhi persyaratan kualifikasi keanggotan IAP dan ketentuan organisasi serta persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:
(i) Calon anggota mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah untuk menjadi anggota dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota yang diterbitkan IAP dan memberikan pernyataan tertulis bahwa setuju dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAP.
(ii) Apabila di daerah atau kota tempat tinggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAP, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAP terdekat atau ke Pengurus Nasional.
(iii) Formulir Pendaftaran dilengkapi dengan:
(iii) Formulir Pendaftaran dilengkapi dengan:
- tanda bukti identitas diri disertai dengan pasfoto
- salinan sah ijazah atau dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi planologi atau perencanaan wilayah dan kota sesuai atau yang setara dan berkaitan dengan bidang perencanaan wilayah dan kota
- Pengurus Daerah akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau tidaknya anggota yang bersangkutan.
(iv) Anggota Biasa dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi anggota bersertifikat dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus setempat setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan administrasi.
Post A Comment:
0 comments: