IAP
KETETAPAN KONGRES ISTIMEWA
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA (IAP)
NO. 3 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA (IAP)
ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA
KETETAPAN KONGRES ISTIMEWA
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA (IAP)
NO. 3 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA (IAP)
ANGGARAN DASAR
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA
Isi
- 1 MUKADIMAH
- 2 BAB I UMUM
- 3 BAB II VISI DAN MISI
- 4 BAB III LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
- 5 BAB IV FUNGSI DAN TUGAS
- 6 BAB V KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
- 7 BAB VI KEANGGOTAAN
- 8 BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- 9 BAB VIII ORGANISASI
- 10 BAB IX KONGRES DAN RAPAT
- 11 BAB X KEUANGAN
- 12 BAB XI IKATAN HUKUM
- 13 BAB XII ATRIBUT DAN LAMBANG
- 14 BAB XIIIPERUBAHAN ANGGARAN DASAR
- 15 BAB XIV PEMBUBARAN
- 16 BAB XV PENUTUP
MUKADIMAH
Bahwa ilmu perencanaan wilayah dan kota telah mengalami pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan yang pesat; dan telah diwujudkan sebagai suatu bidang keahlian yang sangat diperlukan dalam pembangunan negara dan bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang penataan ruang melalui pengembangan dan pemanfaatannya secara terpadu dengan bidang keahlian lain, serta secara terarah dan terorganisasi.Bahwa pengembangan dan pemanfaatan keahlian profesional yang berlandaskan aspek-aspek dimensi ruang dan waktu, kualitas hidup manusia dan lingkungan, akan tergantung pada hasil-hasil perpaduan pemikiran, penelitian, dan pengalaman praktis para ahli perencanaan fisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang dalam proses dan produk kegiatannya memberikan kontribusi bagi pembangunan yang berasaskan kepemerintahan yang baik dan bersih, pelestarian sumberdaya pembangunan serta pelibatan masyarakat.
Untuk mengisi peran, tanggungjawab dan fungsinya secara profesional, jujur, dan berintegritas dan bertanggungjawab; segenap ahli perencanaan wilayah dan kota perlu dihimpun dalam wadah organisasi profesi yang mampu turut mengembangkan dan menerapkan secara berdayaguna dan berhasilguna ilmu dan profesi perencanaan wilayah dan kota dalam pembangunan negara dan bangsa Indonesia.
Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini para ahli perencanaan wilayah dan kota berhimpun dalam suatu wadah organisasi profesi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
- Organisasi profesi ini bernama IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA disingkat IAP dengan terjemahan resmi dalam bahasa Inggris adalah Indonesian Association of Planners.
- IAP adalah wadah berhimpunnya segenap ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia yang terbuka, baik secara perorangan dan asosiasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2 Waktu
IAP didirikan pada tanggal 13 April 1971 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
- IAP berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
- Pengurus Nasional IAP berkedudukan di Ibukota Negara
BAB II VISI DAN MISI
Pasal 4 Visi
Visi IAP adalah terwujudnya organisasi profesi yang berkualitas internasional dalam pengembangan dan penerapan ilmu perencanaan wilayah dan kota untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan bangsa dan negara.Pasal 6 Misi
Misi IAP adalah :- Menjalin kesatuan dan persatuan segenap ahli di bidang perencanaan wilayah dan kota untuk memelihara integritas, komitmen dan kompetensi anggota dan mengembangkan kemampuan profesional yang beretika.
- Mengembangkan pengetahuan, standar pelayanan profesi, standar etika, dan kebebasan profesi yang mampu menyelaraskan perkembangan ilmu dan teknologi yang terkait dengan perencanaan wilayah dan kota di tingkat nasional dan internasional.
- Menyuarakan aspirasi, mengupayakan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada segenap anggota.
- Mewujudkan tata kelola yang baik dan mengembangkan peranan yang bermakna dalam meningkatkan kualitas ruang yang aman, nyaman, dan produktif.
BAB III LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 7 Landasan Organisasi
IAP berlandaskan Pancasila dan UUD 1945Pasal 8 Asas
IAP berasaskan keterbukaan, profesionalisme, independensi dan kesetaraan.Pasal 9 Tujuan
IAP bertujuan untuk mengembangkan keahlian perencanaan wilayah dan kota; serta untuk meningkatkan mutu, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bagi segenap ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia dalam bidang penataan ruang dan pembangunan bangsa dan negara kesatuan RI.BAB IV FUNGSI DAN TUGAS
IAP berfungsi sebagai tempat untuk melakukan pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar ahli perencanaan wilayah dan kota dan antara ahli perencanaan wilayah dan kota dengan tenaga ahli/profesional lain, dengan lembaga/instansi masyarakat, swasta, pemerintah dan intemasional; serta sebagai wadah untuk melindungi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.Pasal 11 Tugas
Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas IAP bertugas :- Meningkatkan peran para perencana wilayah dan kota dalam pembangunan wilayah dan kota pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya;
- Meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan para perencana wilayah dan kota;
- Mengembangkan bidang pengembangan wilayah dan kota sebagai ilmu dan teknik terpakai;
- Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis antara para perencana wilayah dan kota dengan tenaga ahli/profesional lainnya dan dengan lembaga/instansi masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional;
- Melaksanakan berbagai kegiatan lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokasi dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi.
BAB V KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
Pasal 12 Kode Etik
- Kode Etik Ikatan Ahli Perencana Indonesia adalah aturan perilaku etika perencana dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
- Kode Etik IAP dirumuskan dan ditetapkan oleh Majelis Kode Etik
- Kode Etik IAP mengikat seluruh anggota IAP
Pasal 13 Standar Profesi
- Standar Profesi IAP adalah seperangkat aturan mengenai standar teknis dan kompetensi kerja profesi perencanaan wilayah dan kota
- Standar Profesi dirumuskan dan ditetapkan oleh Badan Sertifikasi Perencana
- Standar Profesi mengikat seluruh anggota IAP
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota IAP adalah WNI yang sudah memenuhi persyaratan.Pasal 15
Anggota IAP terdiri atas :- Anggota Kehormatan.
- Anggota Bersertifikat.
- Anggota Biasa.
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 16 Hak
- Setiap anggota berhak atas pelayanan, pembinaan, pembelaan, dan turut serta dalam setiap kegiatan IAP
- Setiap anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih, kecuali anggota kehormatan
Pasal 17 Kewajiban
- Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota, kecuali anggota kehormatan
- Setiap anggota wajib berperan aktif dalam mewujudkan tujuan berorganisasi
- Setiap anggota wajib tunduk pada seluruh ketentuan organisasi dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi organisasi
Pasal 18 Status Keanggotaan
Keanggotaan IAP berakhir apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan/atau mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan
BAB VIII ORGANISASI
Pasal 19 Unsur Organisasi
Unsur-unsur organisasi IAP terdiri atas :- Pengurus yang terdiri atas Pengurus Nasional dan Pengurus Provinsi;
- Dewan Kehormatan;
- Majelis Kode Etik;
- Badan Sertifikasi Perencana.
Pasal 20 Tugas dan Fungsi Pengurus
- IAP dapat membentuk Pengurus Provinsi.
- Dalam menjalankan fungsi sebagai perwakilan profesi Perencana, Pengurus Nasional bertugas menangani ruang lingkup nasional dan internasional, sedangkan Pengurus Provinsi menangani dalam lingkup masing-masing.
- Dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan organisasi, Pengurus Nasional dan Pengurus Provinsi bertugas menangani lingkup kebijakan, dan pelaksanaan operasional dalam lingkup masing-masing.
- Dalam menjalankan fungsi kerjasama antar lembaga di tingkat internasional, regional, nasional, dan/atau daerah : a. Pengurus Nasional dan Pengurus Provinsi dapat melaksanakan dalam lingkup masing-masing
- Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah pengembangan anggota, Pengurus Provinsi atau lembaga pada tingkat provinsi berada dalam koordinasi Pengurus Nasional.
- Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi, Pengurus Nasional dan Pengurus Propinsi menerbitkan media komunikasi berkala dalam lingkupnya masing-masing
- Dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan etika dan tata laku anggota, Pengurus Nasional dan Pengurus Provinsi dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dewan Kehormatan dan Majelis Kode Etik (MKE) IAP yang berwenang menangani masalah tersebut di atas.
- Dalam menjalankan tugas pengembangan standar profesi, Pengurus Nasional dan Pengurus Provinsi dapat berkonsultasi dengan dengan Badan Sertifikasi Perencana (BSP) IAP
b. Pada pelaksanaan kerja sama tersebut, Pengurus Provinsi berada dalam koordinasi Pengurus Nasional
Pasal 21 Lain-lain
- Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat tetap, Pengurus Nasional dapat membentuk alat kelengkapan kepengurusan dan lembaga-lembaga khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum.
- Pengurus Provinsi dapat melayani satu atau lebih provinsi dengan mendapat persetujuan anggota IAP di satu atau lebih provinsi tersebut atas dasar pertimbangan minimnya jumlah anggota di satu atau lebih daerah provinsi tersebut.
- Syarat dan ketentuan tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX KONGRES DAN RAPAT
Pasal 22 Umum
Kongres dan Rapat merupakan landasan IAP dalam melaksanakan fungsi organisasinya dengan tetap berpedoman pada Konstitusi Negara RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 23 Hirarki Peraturan Organisasi
- Peraturan Organisasi IAP disusun secara hirarkis terdiri dari : a. Ketetapan Kongres Nasional,
- Setiap Unsur organisasi dapat mengeluarkan ketetapan rapat dan keputusan pengurusnya yang berlaku untuk seluruh anggota IAP. Setiap ketetapan dan keputusan harus dilakukan dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan segenap pengurus lainnya.
- Dalam kondisi yang luar biasa dan tidak dapat diselesaikan oleh unsur-unsur organisasi IAP, dapat diselenggarakan Kongres Istimewa
b. Anggaran Dasar,
c. Anggaran Rumah Tangga,
d. Kode Etik,
e. Ketetapan Rapat Kerja Nasional
f. Keputusan dan peraturan Pengurus Nasional, BSP-IAP, dan MKE
g. Keputusan Dewan Kehormatan,
h. Ketetapan Kongres Daerah
i. Ketetapan Rapat Kerja Daerah,
j. Keputusan Pengurus daerah,
Pasal 24 Kongres
- Kongres Nasional dan Kongres Provinsi diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
- Kongres Nasional mempunyai tugas dan wewenang: a. Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan Pengurus Nasional IAP;
- Kongres Provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a. Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan keuangan Pengurus Provinsi;
- Ketetapan Kongres Nasional dan Kongres Provinsi ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Menetapkan Rencana Strategis organisasi IAP;
d. Menilai, mensahkan atau menolak laporan kegiatan Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik dan Badan Sertifikasi Perencanaan;
e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum
f. Menyempurnakan susunan Dewan Kehormatan;
g. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Kode Etik;
h. Memilih dan menetapkan Badan Sertifikasi Perencanaan.
b. Memilih dan memutuskan Ketua Pengurus Provinsi;
c. Menetapkan program kerja Pengurus Provinsi yang bersangkutan sebagai penjabaran program kerja Pengurus Nasional;
d. Menghimpun aspirasi, usulan dan masukan dari Pengurus Provinsi untuk Kongres Nasional.
Pasal 25 Rapat
- Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat Kerja Provinsi diadakan minimal 1 kali dalam masa kepengurusan
- Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing, yaitu antara lain: a. Merencanakan program kerja tahunan
- Rapat Kerja Nasional dapat menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Rumah Tangga apabila dianggap perlu dan mendesak untuk mendukung terwujudnya Tujuan Organisasi
b. Menyusun Anggaran Biaya
c. Merumuskan tata cara organisasi pelaksanaan program
d. Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilakukan
Pasal 26 Keputusan Pengurus
Keputusan Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik, Badan Sertifikasi Perencana, Pengurus Nasional maupun Pengurus Provinsi diatur oleh masing-masing pengurus pada tingkat dan ruang lingkup yang bersangkutan.Pasal 27 Sumber
Keuangan IAP diperoleh dari :
- Iuran anggota dan biaya sertifikasi;
- Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
- Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 28 Alokasi
Keuangan IAP digunakan untuk menjalankan fungsi dan tugas IAP.BAB XI IKATAN HUKUM
Pasal 29
Sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar maka Ketua Umum Pengurus Nasional atau Sekretaris Jenderal atas kuasa Ketua Umum dapat bertindak atas nama IAP dan/atau mengadakan keterikatan hukum dengan pihak ketiga.BAB XII ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 30
- Atribut, lambang dan simbol IAP adalah tulisan huruf kapital berwarna merah bata yang saling bersambungan dengan dasar putih.
- Ukuran atribut, lambang dan simbol tersebut serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Pengurus Nasional
Pasal 31
- Perubahan Anggaran Dasar IAP hanya dapat dilakukan di dalam Kongres Nasional atau Kongres Istimewa yang diselenggarakan khusus untuk perubahan Anggaran Dasar.
- Rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut dapat diajukan oleh Pengurus Nasional atau beberapa Pengurus Provinsi.
- Rencana perubahan telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kongres dimulai dan tembusannya disampaikan kepada semua unsur organisasi IAP.
BAB XIV PEMBUBARAN
Pasal 32
Pembubaran IAP hanya dapat dilakukan pada Kongres Istimewa.BAB XV PENUTUP
Pasal 33
- Hal-hal dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Post A Comment:
0 comments: